CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan memfasilitasi Disdukcapil dalam melakukan perekaman nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga binaan yang berhak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024. Langkah ini dilakukan dengan tujuan agar para warga binaan dapat diajukan dan dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Jumat (26/01/24).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Binadik Lapas Karanganyar. Setiap warga binaan yang akan melakukan perekaman NIK dikawal ketat oleh Tim Tanggap Darurat guna mencegah adanya gangguan keamanan yang dapat membahayakan petugas Disdukcapil.
Proses perekaman NIK dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip keadilan. Para warga binaan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 diarahkan untuk melakukan perekaman NIK dengan bimbingan petugas Lapas Karanganyar. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Lapas dan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Setelah perekaman NIK selesai, data warga binaan yang telah terdaftar sebagai pemilih tambahan akan disampaikan secara transparan kepada KPU Kabupaten/Kota. Lapas Karanganyar memastikan bahwa proses ini berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU, sehingga setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat diakui sebagai pemilih yang sah.
Inisiatif fasilitasi perekaman NIK ini di Lapas Karanganyar mencerminkan komitmen untuk memberikan hak demokratis kepada setiap warga binaan. Dengan adanya kerjasama antara Lapas dan KPU, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih inklusif dan mengakomodasi hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Karanganyar.