Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengesahkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12). Salah satu yang disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang diangkat sebagai sekretaris.
Pengesahan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Anggota GTD ini melibatkan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, disertai dengan beberapa pejabat dan unsur dari koorporasi dan akademisi.
Dalam Surat Keputusan tersebut, GTD Bisnis dan HAM Jateng diberi tugas menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait strategi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pembentukan GTD ini didasarkan pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menyoroti bahwa pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, wajib melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas bertujuan mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan demi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang berdampak positif bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.