CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap mengikuti zoom meeting penandatanganan nota kesepahaman terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa (21/06) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan diisi oleh Kemenko Polhukam RI (Mohammad Mahfud MD) sebagai pembicara bersama perwakilan dari masing-masing lembaga hukum, dimana dari pemasyarakatan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard Saut Poltak Silitonga).
Pembahasan sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI) dipaparkan oleh Bapak Mahfud MD selaku Kemenko Polhukam RI. SPPT-TI adalah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.
Dalam kegiatan zoom meeting tersebut, dijelaskan pula mengenai cara penggunaan SPPT-TI. Tak hanya itu, Bapak Kemenko Polhukam RI (Mahfud MD) juga mengimbau kepada seluruh peserta Zoom Meeting untuk mempelajari dan memahami penggunaan SPPT-TI.
"SPPT-TI penting untuk kita operasikan dalam menunjang pekerjaan kita demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Disamping itu, tiap lembaga hukum dapat mengetahui proses hukum sampai dimana dan ditangani oleh siapa melalui SPPT-TI ini", ujar Mahfud MD.
(N.Son/***)
Baca juga:
TOGAF 9 Executive Overview
|