CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan memfasilitasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024. Tindakan ini bertujuan agar narapidana dapat diajukan dan dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota pada Jumat (26/01/24).
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang Binadik Lapas Karanganyar. Setiap narapidana yang akan melakukan perekaman NIK diawasi ketat oleh Tim Tanggap Darurat untuk mencegah gangguan keamanan yang dapat membahayakan petugas Disdukcapil.
Proses perekaman NIK dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung prinsip keadilan. Narapidana yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dipandu oleh petugas Lapas Karanganyar saat melakukan perekaman NIK. Kolaborasi ini melibatkan kerjasama antara Lapas dan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Setelah selesai melakukan perekaman NIK, data narapidana yang terdaftar sebagai pemilih tambahan akan diumumkan secara transparan kepada KPU Kabupaten/Kota. Lapas Karanganyar memastikan bahwa proses ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga setiap narapidana yang memenuhi syarat diakui sebagai pemilih yang sah.
Inisiatif fasilitasi perekaman NIK ini di Lapas Karanganyar mencerminkan komitmen untuk memberikan hak demokratis kepada setiap narapidana. Dengan kerjasama antara Lapas dan KPU, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih inklusif dan memperhatikan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Karanganyar.