Lapsuska Sambut Ombudsman RI

    Lapsuska Sambut Ombudsman RI

    NUSAKAMBANGAN_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sambut kedatangan Ombudsman RI. Kedatangan rombongan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi sasaran praktik maladministrasi dan korupsi. Rabu (14/06).

    Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kadivmin Kemenkumham Jateng Tekankan Efisiensi...

    Artikel Berikutnya

    Tim Ombudsman RI Berikan Penguatan Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup

    Ikuti Kami