CILACAP - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali laksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan, Senin (30/09/2024).
Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.
Kegiatan penggeledahan dimulai pukul 11.00 dipimpin oleh Kasi Kamtib, Lubies dengan menyisir tiap kamar hunian. Tim Kamtib beserta KPLP memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh. Diawali dengan penggeledahan badan penghuni kamar kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Kepala Lapas Teguh Suroso, mengatakan bahwa penggeledahan ini kami laksanakan rutin. Dasarnya pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.
''Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya, " Ujar Kalapas.
Kalapas menambahkan kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan, " tutup Teguh.
(N.son/Raihan(