CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar mengalami kedatangan sejumlah warga binaan dari dua Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Kamis (18/01/2024).
Dalam proses pemindahan ini, sebanyak 20 orang warga binaan berhasil dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Tim tanggap darurat Lapas Karanganyar, dengan pengawasan dari polsek Nusakambangan, menjalankan proses pemindahan dengan ketat, menegaskan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur keamanan.
Kedatangan warga binaan baru dimulai dengan tahap administratif yang melibatkan petugas dari Lapas Karanganyar dan dua UPT Kanwil Jambi. Setiap langkah pemindahan dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai dengan protokol keamanan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tahap penerimaan warga binaan baru, dilakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup aspek administrasi, data pribadi, kesehatan, dan uji urine. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses penerimaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Karanganyar, menekankan kualitas dan keakuratan data yang diperoleh selama proses tersebut.
Pemindahan tersebut dilakukan karena 20 warga binaan sebelumnya telah terlibat dalam pelanggaran di lapas sebelumnya. Keputusan untuk memindahkan mereka ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan diambil dengan pertimbangan bahwa lapas tersebut memiliki sistem keamanan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan lapas, serta memberikan kesempatan untuk pembinaan yang lebih efektif bagi para narapidana yang telah melanggar peraturan.