BNPT Undang Bapas Nusakambangan Bahas Raker Program Deradikalisasi

    BNPT Undang Bapas Nusakambangan Bahas Raker Program Deradikalisasi
    BNPT Undang Bapas Nusakambangan Bahas Raker Program Deradikalisasi

    CILACAP - Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa yang diwakili oleh Kasubsi BKD Raden Adhie Hindarto serta Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Faris Imam Fathulloh menghadiri undangan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Adapun BPNT Menggelar Rapat Kerja, Program Deradikalisasi, dihadiri jugab Oleh pegawai Lapas Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat,  DKI Jakarta, dan Banten, Kegiatan tersebut dilangsungkan di Fave Hotel Kabupaten Cilacap, Selasa, (24/05/2022).

    Pelaksanaan Kegiatan terdiri dari berbagai rangkaian acara yang telah disiapkan oleh BNPT dengan berbagai narasumber yang terpercaya dibidangnya diantaranya Fauzi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan instansi yang diamanatkan undang-undang sebagai koordinator antar lembaga dan instansi pemerintah dalam melaksanakan Program Deradikalisasi.

    Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 pada pasal 43D ayat (1) dinyatakan bahwa Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

    Dalam kesempatanya Narasumber BPNT, Fauzi menyampaikan bahwa, Pelaksanaan tersebut untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Salah satu sasaran deradikalisasi adalah narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan. 

    "Pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme dibagi menjadi 4 tahapan, yaitu 1). identifikasi dan peniliaian, 2). Rehabilitasi, 3). Reedukasi dan 4). Reintegrasi sosial", Ungkapnya.

    Lebih lanjut, Tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan di lembaga pemasyarakatan yang dihuni narapidana tindak pidana terorisme. Hal ini tentunya memerlukan keterlibatan petugas lembaga pemasyarakatan, unsur lembaga terkait dan akademisi sebagai kelompok kerja guna memaksimalkan tahapan-tahapan program deradikalisasi, sehingga memperlancar program deradikalisasi secara holistik.

    Dalam hal itu sangat diperlukan peningkatan kapasitas khususnya bagi petugas Lembaga pemasyarakatan baik dalam bidang pengetahuan terkait perkembangan dan jaringan pelaku tindak pidana terorisme maupun pemahaman narasi alternatif sebagai strategi menangkal radikalisme dan pengenalan istilahistilah di kalangan pelaku tindak pidana terorisme, kemampuan konseling dasar dan keterampilan pemeliharaan diri, pelindungan petugas pemasyarakatan dan penanganan potensi ancaman keamanan di lembaga pemasyarakatan serta tata cara pengajuan hak bagi narapidana tindak pidana terorisme. 

    Dengan diadakannya Rapat Kerja Deradikalisasi diharapkan dapat meningkatkan persamaan persepsi, strategi dan metode program deradikalisasi di Lapas yang efektif dan efisien.

    pelaksanaan program deradikalisasi dengan peningkatan kapasitas dan keterampilan pemeliharaan diri (self care) para pelaksana deradikalisasi serta meningkatkan jaringan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder dalam pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme di Lapas.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kabapas Nusakambangan Ingatkan PK untuk...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Puas, Klien Isi IKM Dipandu Oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Satu WBP Tamping Gereja Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat

    Ikuti Kami